:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 23 September 2024 | 22:33 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 192
Pekanbaru, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno internal KPU setelah menyelesaikan seluruh proses verifikasi.
Adapun ketiga pasangan calon tersebut adalah:
"Hasil pleno kami menetapkan tiga pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Riau 2024," kata Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Minggu (22/9/2024).
Rusidi juga memastikan bahwa ketiga pasangan tersebut telah memenuhi semua persyaratan dan lolos verifikasi, termasuk tahap tanggapan masyarakat. Sebelumnya, ada beberapa aduan masyarakat yang diajukan terkait para kontestan, seperti pelantikan pejabat yang dianggap melanggar aturan dan isu terkait lahan.
"Kami sudah memeriksa semua aduan yang masuk, dan hasilnya tidak ada persoalan secara hukum atau aturan yang menghalangi mereka untuk maju," jelas Rusidi.
Setelah penetapan ini, ketiga pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024) yang akan dilaksanakan di Hotel Aryaduta Pekanbaru.