- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 23 November 2024 | 00:39 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Senin, 23 September 2024 | 14:53 WIB - Redaktur: Juli - 114
Sumenep, InfoPublik - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 66,54 gram dalam "Operasi Tumpas Narkoba Semeru" selama 12 hari (11-22 September 2024).
Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, sebanyak 8 tersangka ditangkap dan masuk penjara Polres Sumenep.
"Selama 12 hari, kami mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus narkoba hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M., Senin (23/9/2024).
Dari delapan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 66,54 gram, handphone 6 (enam) unit, kendaraan roda dua 2 (dua) unit, timbangan 2 (dua) buah, alat hisap/bong 1 (satu) buah dan uang Rp100.000,-
AKBP Henri menjelaskan, hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 5 (lima) kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 (delapan) orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki.
"Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.
Dalam Undang-Undang tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.
"Penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep," ungkapnya. (Nita/Fer)