Pendaftaran KPPS Donoharjo untuk Pilkada 2024 Dibuka, Calon Harus Netral dan Bertanggung Jawab

: Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman pun mengadakan sosialisasi pendaftaran calon anggota KPPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024, di Aula Kalurahan Donoharjo, Kamis (19/09/2024).


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 20 September 2024 | 22:30 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 74


Sleman, InfoPublik - Tahapan persiapan Pilkada 2024 di Sleman sampai pada pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman pun mengadakan sosialisasi pendaftaran calon anggota KPPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024, di Aula Kalurahan Donoharjo, Kamis (19/09/2024).

Ketua PPS Donoharjo Susy Kristianingsih menyampaikan, KPPS bertugas untuk melayani pemilih yang hendak mempergunakan hak pilihnya.  “Atas tugasnya tersebut KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab, sehingga nilai-nilai demokrasi diharapkan dapat terwujud,” kata Susy.

Perwakilan Divisi  Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat PPS Donoharjo Upik Wahyuni menyampaikan di seluruh wilayah Donoharjo terdapat 17 TPS. Sedangkan KPPS yang dibutuhkan berjumlah tujuh orang untuk setiap TPS, sehingga total KPPS yang dibutuhkan sekitar 119 orang.

"Dalam satu TPS minimal terdapat dua anggota yang dapat mengoperasikan perangkat Android. Hal ini berkaitan erat dengan teknologi informasi terutama untuk upload Siakba (Sistem Informasi Badan Ad Hoc) dan penggunaan Sirekap saat pemungutan suara," jelas Upik.

Selanjutnya, PPS Donoharjo akan memerhatikan komposisi regenerasi dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Lebih lanjut Upik membeberkan beberapa syarat KPPS Pilkada 2024, yakni warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Anggota KPPS kata Pipik, juga diharuskan mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudan tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Ia menjelaskan, pendaftaran calon anggota KPPS  sudah dimulai pada17 hingga 28 September 2024. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah surat pendaftaran calon anggota KPPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk,  fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar,  surat pernyataan bermaterai dan surat keterangan sehat yang diperoleh dari puskesmas, rumah sakit atau klinik. Surat keterangan sehat tersebut memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

"Puskesmas Ngaglik 2 memberikan fasilitas gratis untuk surat keterangan sehat yang berisi hasil tekanan darah, kadar gula darah, untuk cek kolesterol diberlakukan biaya sebesar 26.000," tandas Upik. (UPIK WAHYUNI/KIM Donoharjo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:06 WIB
KY Berperan Penting Memastikan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum Terpenuhi
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 19:35 WIB
Sebanyak 815 Balita di Kalurahan Margomulyo Divaksinasi JE, Cegah Radang Otak
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 20:11 WIB
Kejari Balangan Imbau ASN Harus Netral pada Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:50 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Utama Bawaslu Banggai Kepulauan