:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 19 September 2024 | 07:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 334
Pekanbaru, InfoPublik – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, delapan tersangka ditangkap dengan barang bukti 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp88 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Pekanbaru, Rokan Hilir, serta di Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.
"Total barang bukti yang disita dari delapan tersangka adalah 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi," ujar Anom dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, melalui keterangan pers pada Rabu (18/9/2024).
Para tersangka yang ditangkap berinisial Mam (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (51), J (32), dan K (26). Pengungkapan dimulai pada 12 September 2024 di Pekanbaru, ketika dua kurir narkoba, Mam dan ZS, ditangkap setelah berangkat dari Asahan, Sumatera Utara. Kedua kurir mengaku telah mengantarkan sabu dari Tanah Putih, Rokan Hilir.
"Atas informasi dari para kurir, penyidik melacak mobil Innova yang digunakan untuk pengiriman narkoba, dan berhasil menyita 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi," jelas Manang.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pengendali jaringan narkoba, MS, yang ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru. Dari informasi MS, barang tersebut akan diserahkan ke kurir lain yang bertugas membawanya ke Palembang.
Pada 13 September 2024, polisi menangkap tersangka BFI di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. BFI mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Sultan asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi dari tersangka R.
Pada 16 September 2024, tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mencegah pengiriman sabu seberat 1 kilogram melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Seorang tersangka berinisial J ditangkap saat berusaha membawa sabu tersebut ke Lombok.
Pengungkapan lain dilakukan di Rokan Hilir, di mana polisi menemukan 45 kilogram sabu dan 35 ribu butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam dua kardus di pinggir jalan. Pelaku berinisial K akhirnya ditangkap di Jambi.
"Total barang bukti yang disita bisa menyelamatkan sekitar 801 ribu orang dari dampak narkoba, dengan nilai mencapai Rp88 miliar," kata Manang.
Polisi juga menyebut bahwa jaringan narkoba ini dikendalikan dari Malaysia, dan pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas internasional untuk penangkapan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
(Mediacenter Riau/asn)