KPU Kabupaten Seruyan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan dan Dana kampanye

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan dan Dana kampanye - Foto : Mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Jumat, 20 September 2024 | 02:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 262


Kuala Pembuang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar kegiatan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2024, Kamis (19/9/2024) di Ruang Rapat Kantor Bappedalitbang Kabupaten Seruyan.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Komisioner Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Seruyan Ali Pandi dalam hal ini mewakili Ketua KPU Kabupaten Seruyan.

Ali menyampaikan dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah penting dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024.

Untuk kampanye sendiri direncanakan akan berlangsung 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, setelah sebelumnya dilakukan tahapan penetapan paslon dan pengundian nomer urut paslon. ”Harapannya dalam kampanye penggunaan dana kampanye tidak melebihi batasan-batasannya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Taopik Hidayat dalam kesempatan memberikan materi kegiatan menyampaikan berikut lebih menekankan untuk tim sukses dari bakal pasangan bakal calon mengikuti ketentuan selama masa kampanye. Di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan dan materinya tidak menyinggung atau menjatuhkan pasangan calon lainnya.

Taopik juga menambahkan dalam pelaksanaan kampanye, partai politik dapat melaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), media sosial, iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaring, kegiatan lain tidak melanggar aturan kampanye, dan rapat umum.

Hadir dalam kegiatan ini Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit, perwakilan Kepolisian Resort Seruyan, perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Seruyan, Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan dan tamu undangan lainnya. (Mc Kab Seruyan/Eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Seruyan Siap Amankan Jalannya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Diskominfo : 46 Desa Masih Blakspot dan Sinyal Lemah di Seruyan Kalimantan Tengah
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 11:02 WIB
Tingkatkan Kopetensi ASN Pemkab Laksanakan Bimtek PBJP