- Oleh MC KAB TOBA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
: - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Jawa Tengah bersama partai politik, pelajar dan elemen masyarakat mendeklarasikan ‘Jateng Zero Knalpot Brong’, Kamis (19/9/2024).
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 20 September 2024 | 21:03 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 158
Temanggung, InfoPublik - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Jawa Tengah bersama partai politik, pelajar dan elemen masyarakat mendeklarasikan ‘Jateng Zero Knalpot Brong’, Kamis (19/9/2024). Jelang Pilkada 2024, pelarangan pakai knalpot brong akan terus digalakkan oleh Polres Temanggung.
"Mengedukasi sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat Temanggung mulai dari tingkat pelajar, masyarakat umum, perkumpulan otomotif dan partai politik agar tidak menggunakan knalpot brong," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat.
Kapolres mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong sudah lama digaungkan oleh Polres Temanggung. Akan tetapi, menjelang Pilkada 2024 ini kembali digalakkan sosialisasi pelarangan tersebut guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman.
“Penggunaan knalpot brong yang selama ini ada itu harus kita zerokan, dan tidak ada lagi penggunaan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan, maupun masyarakat," imbuhnya di
Polres Temanggung juga mengimbau para peserta pemilu dan pendukungnya agar berkampanye dengan cara-cara simpatik, dan tidak menggunakan knalpot brong saat melakukan konvoi di jalan raya sehingga pemilukada berjalan dengan aman dan tertib. “Seluruh parpol sudah sepakat, bahwa penggunaan knalpot brong sangat menggangu dan melanggar UU," tegasnya.
Kapolres menambahkan, pelanggaran menggunakan knalpot brong atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. "Kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan dan kelengkapan sesuai spesifikasinya ditindak penilangan dengan denda Rp250 ribu dan kurungan minimal 1 bulan," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Polres Temanggung juga memusnahkan 1.023 knalpot brong hasil dari razia dari bulan Februari hingga September 2024 dengan cara dipotong menggunakan gerinda. (Fir;Ekp)