Mulai 1 Januari 2025, Pelaku Usaha di Pontianak Tidak Boleh Menyediakan Kantong Plastik

: Pemkot Pontianak Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 18 September 2024 | 10:01 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 138


Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Khususnya mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.

“Dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Ani Sofian menerangkan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 persen pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono menyampaikan, dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pihaknya akan meluncurkan ‘Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik’ yang direncanakan pada 13 Oktober mendatang.

Pada 2026, pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) juga harus diberhentikan dan diganti dengan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” katanya.

Saat kampanye mulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan spanduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.

“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya. (kominfo/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 September 2024 | 21:55 WIB
45 Anggota DPRD Kota Pontianak 2024-2029 Dilantik, Berkomitmen Tingkatkan Integritas
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 September 2024 | 11:45 WIB
Perayaan Hari Kue Bulan, Cermin Kekayaan Budaya dan Keharmonisan Warga Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
Pedagang Tunggak Sewa, Diskumdag akan Ambil Alih Kios dan Los
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:36 WIB
Kelurahan Pal Lima Raih Juara Pertama Lomba Kadarkum Tingkat Kota Pontianak 2024