:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 17 September 2024 | 18:25 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 110
Pekanbaru, InfoPublik – Bawaslu Provinsi Riau mengingatkan seluruh Bawaslu kabupaten dan kota di Riau untuk secara cermat meneliti syarat-syarat bakal calon kepala daerah yang merupakan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1063/Ps/K1/09/2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, melalui keterangan pers pada Selasa (17/9/2024).
Indra menjelaskan bahwa instruksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon kepala daerah yang terpilih sebagai anggota DPRD mematuhi aturan pencalonan dengan benar.
"Kami menginstruksikan seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk memberikan imbauan kepada KPU setempat agar meneliti kembali syarat-syarat calon kepala daerah yang merupakan anggota DPRD terpilih," ujar Indra.
Terdapat beberapa poin penting dalam instruksi ini. Pertama, jika calon kepala daerah sudah dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelum penetapan calon kepala daerah, mereka wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada pejabat berwenang. Dokumen pengunduran diri ini harus diserahkan sebelum penetapan calon.
Kedua, bagi bakal calon kepala daerah yang terpilih sebagai anggota DPRD namun tidak mengikuti pelantikan, syarat pencalonan tidak perlu diubah. Hal ini memudahkan proses pencalonan dan mempercepat verifikasi.
Bawaslu Riau juga mengingatkan bahwa KPU kabupaten/kota harus memperhitungkan waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi terkait perubahan syarat pencalonan.
"Semua perubahan persyaratan harus diselesaikan sebelum penetapan calon agar tidak ada kendala hukum di kemudian hari," tambah Indra.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan administratif. Bawaslu berharap adanya koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu di tingkat daerah agar Pilkada 2024 dapat berjalan jujur dan adil.
Instruksi ini menegaskan komitmen Bawaslu Riau dalam menjaga integritas pemilihan, khususnya dalam mengawasi bakal calon yang berasal dari anggota DPRD terpilih.
Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Riau diharapkan dapat berjalan lancar dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Mediacenter Riau/jep)