- Oleh MC KAB SIAK
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:01 WIB
: Bupati Alfedri melakukan tanam perdana kelapa di lahan tora Koto Ringan, Mempura
Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 17 September 2024 | 09:47 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 379
Mempura, InfoPublik- Bupati Siak Alfedri menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di lahan TORA di Kampung Koto Ringin dan Pebadaran, Senin (16/9/2024). Bupati Alfedri menegaskan, sertifikat yang diterima harus dikelola dengan baik demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui usaha perkebunan komunal dan kelembagaan.
Sebanyak 406 sertifikat diserahkan, rinciannya, 265 sertifikat milik warga Kampung Koto Ringin dan 141 lainnya milik warga Kampung Pebadaran. Warga setempat pun tampak antusias menerimanya. SHM bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan perkebunan kelapa genjah. Kegiatan penyerahan diawali dengan penanaman pohon kelapa genjah oleh Bupati Siak.
"Sertifikat ini diharapkan menjadi aset yang dapat digunakan sebagai modal usaha. Program ini dirancang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kedepannya," ujar Alfedri di Kampung Koto Ringin.
Ia menjelaskan pentingnya pengelolaan lahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Sertifikat yang diserahkan bisa dipegang oleh pemerintah daerah atau koperasi yang mewakili kepentingan masyarakat. "Ini adalah aturan dari pemerintah pusat, dan kita telah berusaha menjalin kemitraan dengan PT Agro Subur Pratama untuk mendukung pengelolaan lahan ini," tambahnya.
Perkebunan kelapa genjah yang diinisiasi dalam program ini akan ditanami sebanyak 140 pohon per hektare. Alfedri optimisme bahwa hasil perkebunan ini akan signifikan, dengan perkiraan produksi mencapai 30 ton per hektare dalam satu tahun.
"Alhamdulillah, pendapatan masyarakat nantinya bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan per hektare, tanpa agunan," kata Alfedri. Ia berharap tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Perwakilan masyarakat Muhammad Rafi salah satu penerima sertifikat SHM menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Siak dan pemerintah kabupaten atas dukungan yang diberikan. "Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian keluarga dan menjadi lebih baik," ujarnya.
Sertifikat jadi upaya pemerintah dorong masyarakat produktif mengelola lahan TORA
Ketua Koperasi Produsen Syariah Sukses Bersama menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Siak. "Kami berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada, termasuk melarang pengalihan hak atas tanah selama 10 tahun, kecuali ada alasan yang dapat diterima oleh pihak berwenang," ujarnya.
Dokumen asli SHM nantinya akan disimpan di koperasi sebagai bentuk jaminan atas pengelolaan yang baik. Koperasi bertanggung jawab penuh untuk menjaga dokumen tersebut dan tidak diperbolehkan menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak Harisman menekankan pentingnya kelembagaan dalam pengelolaan sertifikat TORA. "Sertifikat ini harus dikelola melalui koperasi agar pengelolaan lahan dapat berjalan dengan baik dan adil," ungkapnya.
Kadis Koperasi itu juga mengingatkan bahwa lahan TORA tidak boleh ditanami sawit atau akasia, sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami mendorong masyarakat untuk menanam kelapa genjah yang hasilnya dapat dipanen dalam 3,5 tahun," katanya.
Kabag Adwil FP Rizannaky Kadri menambahkan bahwa lahan TORA ini sebelumnya milik PT Makarya Eko Guna (MEG) yang tidak mendapatkan izin untuk mengelola kelapa sawit karena potensi lahan gambut yang dalam. "Tanaman kelapa lebih cocok di lahan ini dibandingkan dengan sawit atau akasia," jelasnya. (MC-Siak/Rahma/Defi Pribadi)