Kesempatan Terbatas! Program Keringanan Pajak Kendaraan di Riau Berlaku hingga Desember 2024

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 17 September 2024 | 08:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 151


Pekanbaru, InfoPublik - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengimbau masyarakat Riau untuk memanfaatkan program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang diharapkan bisa meringankan beban pajak dan memperbaiki kepatuhan wajib pajak.

"Kami memberikan apresiasi ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujar Rahman Hadi di ruang kerjanya,  Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Jumat (13/09/2024).

Rahman Hadi menyadari bahwa kebijakan ini akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah, namun ia optimistis bahwa langkah ini akan meningkatkan kepatuhan pajak di masa depan. Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk memperbaiki administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

"Pasti ada dampak terhadap pendapatan, tapi ke depan kita akan melihat lebih tertibnya pembayaran pajak. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini agar administrasi kepemilikan kendaraan lebih baik," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024 ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (Ranmor) melalui lima poin utama yang tercakup dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Program ini berlaku di seluruh Kantor Samsat Provinsi Riau, dan berikut adalah lima poin utama program tersebut:

  1. Pengurangan 10 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  2. Pengurangan 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 untuk wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  3. Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi, berlaku akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
  4. Pembebasan sanksi administrasi PKB untuk wajib pajak yang tidak membayar hingga akhir masa pajak.
  5. Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Program ini mengecualikan kendaraan yang akan mutasi keluar daerah dari pembebasan sanksi administrasi.

 

Berita Terkait Lainnya