- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:25 WIB
: Total Tunggakan di Pasar Flamboyan dan PSP Capai Rp1,5 miliar | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 152
Pontianak, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menyisir pedagang Pasar Flamboyan dan PSP Jalan Pattimura yang menunggak bayar sewa kios dan los. Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menyampaikan, total nominal yang belum dibayar oleh pedagang di Pasar Flamboyan Rp907 juta dan Rp666 juta di PSP Jalan Pattimura.
Ia menerangkan, pihaknya bersama tim pengawasan menyerahkan surat peringatan yang ditandatangani oleh pemilik secara langsung untuk segera membayar paling lama tujuh hari setelah menerima surat peringatan. Apabila tidak diindahkan, maka kios dan los harus dikosongkan dan diambil alih oleh Diskumdag Kota Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam surat peringatan.
“Di Los A Pasar Flamboyan ada sebanyak 16 yang belum membayar, untuk Los B ada 24 lapak yang belum membayar dan ada sekitar 13 kios yang juga belum membayar. Dana sebesar ini tunggakan sejak tahun 2013,” tuturnya usai menyampaikan peringatan kepada para penunggak kios dan los di Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada, Jumat (13/9/2024).
Ibrahim melanjutkan, pihaknya menyatakan senantiasa membuka kesempatan bagi pedagang yang berniat melunasi tunggakan untuk datang ke Diskumdag Kota Pontianak. Bahkan, bagi para pemilik kios dan los yang tidak sanggup melunasi tunggakannya sekaligus, pihaknya juga menawarkan opsi cicilan bagi pedagang yang merasa. Seperti diketahui, tarif sewa per tahun ditetapkan Rp1,8 juta untuk kios dan Rp1,08 juta untuk los.
"Kami harap para pedagang tetap menaati peraturan. Hak mereka sudah diberikan, tinggal mereka harus memenuhi kewajibannya," tambahnya.
Meski beberapa pedagang berdalih sepi pembeli, pihak Diskumdag menilai perputaran ekonomi di Pasar Flamboyan cukup baik. Langkah selanjutnya, Ibrahim akan tetap melakukan pendekatan persuasif. Tetapi jika tidak ada itikad baik, kios akan ditutup dan akan ditawarkan kepada pihak lain yang berminat, dengan catatan kewajiban pedagang sebelumnya tetap harus dilunasi. Selain masalah tunggakan, Diskumdag juga mengimbau pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dengan menyediakan tempat sampah guna memudahkan petugas kebersihan.
"Ini kembali pada kejujuran pedagang. Kita berharap antusiasme pedagang terus meningkat seiring dengan daya beli masyarakat, sehingga mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan baik," sebutnya.
Pengawasan ini dilaksanakan dalam rangka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Dengan demikian, perekonomian masyarakat turut bertumbuh. Ibrahim optimis apabila seluruh pedagang menaati aturan, PAD Kota Pontianak dapat meningkat pesat. (MC Kota Pontianak)