- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Jumat, 22 November 2024 | 21:38 WIB
: Peluncuran SIPADI di Oproom Setdakab Pidie, Kamis (12/9/2024)
Oleh MC KAB PIDIE, Minggu, 15 September 2024 | 07:02 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 267
Pidie, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Provinsi Aceh, meluncurkan Sistem Pemanfaatan Aset Pidie (SIPADI) dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program inovatif ini merupakan prakarsa dari Badan Pendapatan dan Kekayaan Daerah (BPKD) Kabupaten Pidie.
Peluncuran SIPADI dilaksanakan di Oproom Setdakab Pidie pada Kamis (12/9/2024), dengan harapan mampu mengelola dan memaksimalkan aset-aset daerah secara lebih efektif.
Penjabat (Pj) Bupati Pidie, Samsul Azhar, menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah melalui SIPADI adalah langkah penting dalam memaksimalkan sumber pendapatan lokal.
"Langkah ini merupakan upaya Pemkab Pidie memaksimalkan aset-aset daerah demi mengumpulkan pundi-pundi pendapatan daerah," jelas Samsul.
Dia juga menyoroti bahwa sebagian besar daerah di Indonesia, termasuk Pidie, masih bergantung pada dana transfer pusat, sehingga menghambat pelaksanaan program-program yang telah dirancang.
Oleh karena itu, dengan adanya SIPADI yang berbasis teknologi informasi, diharapkan aset-aset daerah bisa ditata dan dikelola dengan lebih baik, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan PAD.
Untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah, Pemkab Pidie juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dalam rangka memastikan pengelolaan aset berjalan transparan dan sesuai aturan.
"Semangat kolaboratif dengan merangkul semua pihak akan mampu memaksimalkan potensi aset daerah untuk masa yang akan datang," tambah Samsul.
Samsul optimistis bahwa dengan strategi yang terarah dan semangat kerja yang tinggi, aset daerah bisa menjadi sumber pendapatan berkelanjutan yang akan mendukung pembangunan Pidie menjadi lebih maju dan sejahtera.
Peluncuran SIPADI ini juga didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diperbarui dengan PP No. 28 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur lebih lanjut mengenai penyimpanan dokumen kepemilikan, pengendalian, pengawasan, serta sewa dan karakteristik aset-aset daerah.
Dengan hadirnya SIPADI, Kabupaten Pidie berharap dapat memaksimalkan penggunaan aset daerah guna meningkatkan PAD serta menciptakan tata kelola yang lebih baik, efektif, dan berkelanjutan. (MC Kab Pidie)