Bapenda Laksanakan Desk Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Berplat Merah

: Pelaksanaan Desk Pendataan dan Penagihan -Foto :Mc.Kalteng


Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Selasa, 10 September 2024 | 11:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 127


Palangka Raya, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda Prov. Kalteng) melaksanakan Desk Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Berplat Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Besar Kantor Bapenda Prov. Kalteng, Senin (9/9/2024).

Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti hasil sementara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang mana masih terdapat potensi sisa tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum tertagih.

Untuk mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya pembayaran pajak kendaraan berplat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Bapenda Prov. Kalteng mengundang 46 OPD pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pendataan kendaraan bermotor berplat dinas milik masing-masing OPD.

Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo yang ditemui usai kegiatan mengatakan bahwa pelaksanaan Desk Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Dengan adanya pendataan ini, kami memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Kami berharap, sinergi antar OPD dalam pelaksanaan ini dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal demi kemajuan daerah," tuturnya.

Kegiatan akan dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 9 s.d 10 September 2024, dimana akan dilakukan rekonsiliasi antara data dari tiap OPD dengan data yang tercatat di server Bapenda Prov. Kalteng.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kendaraan dinas yang belum terbayar pajaknya akan diberikan waktu antara 7 - 10 hari untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan plat dinas beserta denda seperti seharusnya untuk dibayarkan. Setelah ini, diharapkan kepada OPD dan pemegang kendaraan dinas dengan plat dinas agar dapat membayar pajak tepat waktu. (Sumber ; MMCKalteng/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya