- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 30 Desember 2024 | 17:05 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 10 September 2024 | 08:40 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 167
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas politik, khususnya di media sosial, seiring berlangsungnya tahun politik 2024.
"Netralitas ASN merupakan harga mati yang harus kita junjung bersama," tegas Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, di hadapan seluruh pegawai di Balai Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (9/9/2024).
Edi meminta ASN untuk tidak terlibat dalam politik di media sosial, seperti memberikan "like", membagikan (share), atau mengomentari unggahan yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon kepala daerah. "ASN juga dilarang menghadiri kampanye, jangan sampai ada yang viral gara-gara melanggar aturan ini," lanjut Edi.
Ia menjelaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi. Pemerintah Kota Padang tidak ingin ada ASN yang terseret kasus netralitas sehingga harus diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Jika ada ASN yang nekat berpolitik, kami tidak akan membela. Ketika ASN diproses oleh KASN, itu akan menjadi beban bagi pimpinan," tegas Edi.
Pemkot Padang menekankan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, baik untuk ASN maupun pegawai honorer. "Pilihan politik silakan dilakukan di bilik suara nanti, bukan di ruang publik," pesan Edi kepada seluruh ASN.
Kewajiban ASN untuk tetap netral dalam pemilu telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. ASN diharuskan mematuhi asas netralitas, yakni tidak berpihak kepada kepentingan tertentu atau terpengaruh oleh pengaruh politik apapun.
Selain itu, Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa ASN, pimpinan lembaga negara, serta perangkat desa dan kelurahan tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp12 juta, sesuai Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memperkuat penegakan netralitas ASN. PP ini mengatur lebih rinci larangan bagi ASN untuk terlibat dalam pemilu, baik dalam bentuk kampanye, mendukung pasangan calon, maupun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. SKB ini memberikan pedoman pengawasan dan pembinaan netralitas ASN dalam pemilu yang akan berlangsung pada 2024.
(MC Padang / Junee)