- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 04:36 WIB
: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: MC Padang)
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 6 September 2024 | 20:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 277
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setelah partai politik (parpol) mendaftarkan pasangan calon kepala daerah ke KPU, baik parpol maupun calon yang telah didaftarkan tidak diperbolehkan menarik diri dari kontestasi Pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa aturan ini berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada.
"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya, dan calon yang didaftarkan juga dilarang mengundurkan diri setelah pendaftaran ke KPU," ungkapnya, melalui keterangan pers pada Jumat (6/9/2024).
Ory menjelaskan, apabila calon yang didaftarkan mundur atau ditarik oleh parpolnya, parpol tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti. "Parpol tersebut tetap dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan tanpa pengganti," jelasnya.
Saat mendaftarkan calon kepala daerah, parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan, salah satunya dokumen B. Pencalonan Parpol KWK yang berisi lima kesepakatan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh pasangan calon bersama ketua dan sekretaris parpol koalisi di atas materai.
"Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk tidak menarik diri, mengikuti tahapan pemilihan, dan menyusun naskah visi misi serta program berdasarkan RPJP daerah masing-masing," pungkas Ory.
(MC Padang/Marajo)