Petugas Satpol PP Tertibkan Layangan

: Petugas Satpol PP Tertibkan Layangan - Foto :Mc.Kubu Raya


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 2 September 2024 | 10:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 280


Sungai Raya, InfoPublik - Kepala Satuan Pol PP Kubu Raya, Rasudi mengatakan dalam beberapa pekan permainan layang-layang menggunakan tali gelasan marak di pemukiman penduduk. Tali gelasan terbuat dari pecahan kaca ini, diyakini dapat merugikan orang lain.

"Memang sudah ada aduan masyarakat. Tentang sejumlah warga yang bermain layang-layang menggunakan tali gelasan,"katanya di usai penertiban layang-layang, Kantor Gubernur Kalbar, Minggu (1/9/2024).

Ia pun masih memberikan toleransi dengan 137 pemain layang-layang yang dapat tangan di dua desa yakni desa sungai rengas dan rengas baru. Dengan mendata mereka, Rasudi berharap warga sadar telah melanggar ketertiban umum Perda Kubu Raya nomor 4 tahun 2010.

"Layang-layang yang putus masih ada tali gelasan yang jatuh ke jalan itu dapat mengenai para pengguna jalan. Terlebih roda dua, dan ini sangat membahayakan orang lain,"imbuhnya.

Sementara Plh KasatPol PP Prov Kalimantan Barat, Eddi Karmilan menyatakan bahwa bermain layang-layang sudah jatuh korban. Pada saat itu korban adalah warga kota Pontianak, dengan luka parah.

"Memang bermain layang-layang ini merugikan masyarakat. Bahwa minggu lalu ada yang menyampaikan bahkan korban pengendara motor melapor menderita luka-luka akibat terkena tali layangan,"tuturnya.

Menurutnya,saat ini, pihak Satpol PP Kubu Raya - Provinsi dan petugas lainnya masih tahap pembinaan. Sedangkan dalam regulasi ketertiban umum ini, ada beberapa langkah pendekatan dengan upaya terakhir sanksi bagi pelaku.

"Bisa saja suatu saat kita sanksi. Karena di Perda Ketertiban Umum milik Pemkab Kubu Raya juga ada membahas soal sanksi baik administratif, denda hingga kurungan,"tambahnya. (ird/mc kuburaya)/eyv

 

Berita Terkait Lainnya