Pantau Perlindungan Disabilitas, KND Apreasiasi Komitmen Pemkot Pontianak Penuhi Hak Penyandang

: Komisi Nasional Disabilitas Kunjungan Kerja ke Pontianak | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 30 Agustus 2024 | 23:18 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 191


Pontianak, InfoPublik - Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Pontianak, Kamis (29/8/2024). Deka Kurniawan Wakil Ketua KND RI menerangkan, kunker tersebut dalam rangka melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi terhadap kehormatan dan perlindungan disabilitas di seluruh Indonesia.

Rombongan diterima Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Ruang Pontive Center. 

“Karena kami bukan lembaga yang punya struktur hingga ke daerah, maka kami terjun langsung ke daerah ke berbagai provinsi, kabupaten/kota untuk memastikan hak disabilitas itu betul-betul terpenuhi, termasuk di Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ujar Deka.

Ia menilai Kota Pontianak sudah sejak lama memiliki komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap penyandang disabilitas. Salah satunya dengan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Nomor 13 tahun 2013.

Namun demikian katanya, bahwa perda itu harus mengikuti regulasi yang di atasnya karena sudah ada regulasi atau peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2016. “Maka kami sudah menyampaikan agar kiranya Pemkot Pontianak bersama DPRD bisa segera melakukan upaya revisi perda yang ada,” tutur Deka.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa semua aspek harus memiliki landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program kegiatan dan penganggaran. Oleh sebab itu, ia berharap dari perangkat daerah terkait bisa menyampaikan update terbaru kepada KND berkaitan dengan revisi Perda tersebut. “Sudah sejauh mana upaya yang dilakukan dalam rangka merevisi perda tersebut,” tuturnya.

Deka menjelaskan, kunjungan pertama pada 2022, pihaknya telah menyampaikan tugas dan fungsi KND. Selama dua tahun setelah kunjungan tersebut, ada banyak hal yang menurut pengamatan dan pemantauannya sudah banyak yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak dalam menghormati, melindungi dan program-program yang berpihak kepada penyandang disabilitas.

Kendati demikian, dalam rangka meningkatkan capaian terutama dalam memenuhi hak-hak disabilitas, KND hadir untuk bekerja sama membantu pemerintah dalam meningkatkan capaian tersebut.

“Apalagi secara rutin kami harus melaporkan kepada Presiden setiap tahun terkait daerah-daerah mana capaiannya sudah lebih baik. Nanti kita juga melaporkan, provinsi dan kabupaten/kota mana yang telah memiliki Perda bagi penyandang disabilitas,” imbuh dia.

Dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, sambung Deka, ada beberapa indikator yang harus terpenuhi. Pertama, indikator struktur, sejauh mana keberpihakan pemerintah daerah kepada penyandang disabilitas dalam bentuk kebijakan-kebijakan, terutama perda, perwa dan kebijakan lainnya. “Kebijakan itu menjadi dasar pelaksanaan program dan penganggaran,” tegasnya.

Kedua, lanjutnya lagi, indikator proses, sejauh mana kebijakan-kebijakan tersebut bisa direalisasikan atau sudah ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, misalnya melalui bentuk pelatihan, pemberdayaan, permodalan dan lain-lain. Kemudian yang ketiga adalah indikator hasil, berapa banyak penyandang disabilitas yang menerima manfaat yang sudah berdekatan pemenuhan hak dari program-program yang sudah dilaksanakan. 

“Kami sebagai lembaga negara yang mengadvokasi ini bukan hanya dalam konteks melakukan pembelaan tetapi kami memberi dukungan dan bantuan apa saja, salah satunya dengan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) tentang Unit Layanan Disabilitas, Ketenagakerjaan dan Pendidikan. Bimtek ini dihadiri seluruh perangkat daerah dinas provinsi, kabupaten/kota seluruh Kalbar yang akan digelar pada 30 Agustus 2024,” sebutnya.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan Pemkot Pontianak berkomitmen memerhatikan serta melindungi hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses layanan kehidupan. Komitmen itu dilakukan melalui program layanan bagi penyandang disabilitas. Program layanan itu diberikan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana untuk memudahkan akses bagi penyandang disabilitas.

“Program layanan dimaksud antara lain layanan rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas khususnya disabilitas mental di Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS), akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas terlantar, pengadaan dan penyaluran alat bantu bagi penyandang disabilitas berupa kaki palsu, kursi roda, kruk, tongkat netra, alat bantu dengar dan lainnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” paparnya.

Wujud komitmen lewat penyaluran bantuan untuk penyandang disabilitas  

Sepanjang 2023 sambung Ani Sofian, Pemkot Pontianak telah menyalurkan bantuan alat bantu berupa kursi roda dewasa 69 unit, kursi roda anak 11 unit, kursi roda khusus 15 unit dan kaki palsu 16 buah. Kemudian, 2024 ini dalam proses penyaluran, bantuan yang disiapkan antara lain 8 alat bantu dengar, 2 buah tongkat adaptif netra, 6 buah tongkat empat kaki (walker) dan 5 buah kaki palsu.

Bantuan berupa sandang juga rutin diberikan kepada penyandang disabilitas sejumlah 75 paket setiap tahunnya. Tak hanya bantuan berupa materi, pelatihan-pelatihan yang menyasar penyandang disabilitas juga menjadi program Pemkot Pontianak. Pelatihan yang diberikan antara lain pelatihan membuat pokok telok, pelatihan ecoprint, pelatihan make up artist (MUA) dan pelatihan membuat buket bunga dan hantaran pernikahan.

“Upaya lain yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam memaksimalkan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di antaranya secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait alokasi bantuan sosial bagi penyandang disabilitas  di Kota Pontianak,” pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Pontianak, jumlah penyandang disabilitas di Kota Pontianak hingga Juni 2024 tercatat berjumlah 1.478 orang. Jumlah itu terdiri dari ragam disabilitas, dengan rincian disabilitas fisik 383 orang, fisik dan mental 145 orang, intelektual 233 orang, tuna netra 112 orang, tuna netra dan fisik 69 orang, tuna netra, rungu dan wicara 15 orang, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) 211 orang, tuna rungu 145 orang, tuna wicara 106 orang, tuna rungu wicara 58 orang, tuna rungu, wicara, netra dan fisik 1 orang. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 23 November 2024 | 23:13 WIB
Jelang Nataru, Pj Wako Tegaskan Harga Bahan Pokok di Pontianak Masih Stabil
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 22:53 WIB
Warga Pontianak Timur Antusias Ikuti Sipede, Anak Muda Harus Terlibat Bangun Daerah
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:51 WIB
Pastikan Proyek Strategis Selesai Tepat Waktu, Tim Korsupgah KPK Tinjau Lapangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:55 WIB
Revisi RTRW Kota Pontianak Selaraskan Permendagri 52 Tahun 2020
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:59 WIB
Rutan Pontianak Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Pangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 17:13 WIB
Kondisi Aman Jelang Pilkada, Pj Wako Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Kedamaian
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 17:29 WIB
Pj Wako Pontianak Dorong Peran Laki-Laki Tangani Permasalahan Sosial