- Oleh Wahyu Sudoyo
- Jumat, 1 November 2024 | 05:47 WIB
:
Oleh MC KAB BANGKALAN, Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:37 WIB - Redaktur: Juli - 213
Bangkalan, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie berkesempatan mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), di Jalan Halim Perdana Kusuma, tepat di belakang gedung Bangkalan Plaza (Banplas), Rabu (28/8/2024).
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Bangkalan Dedi Yusuf serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan.
Pj Bupati mengatakan, keberadaan TPST memang sangat diperlukan untuk meminimalisir penimbunan sampah dalam skala besar. Sebab, melalui TPST inilah sampah akan diproses kembali, mulai dari pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
"Material pengolahan sendiri berasal dari sampah tercampur dari masyarakat yang telah diproses di Tempat Pengolahan Sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R)," jelas Pj Bupati.
Pj Bupati juga menjelaskan bahwa alat pengolahan sampah yang dimiliki Pemkab Bangkalan memiliki kapasitas mencapai 100 ton/hari. "Nantinya, hasil pengolahan sampah berupa refuse-derived fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif, bisa dimanfaatkan oleh pabrik-pabrik sebagai bahan bakar pengganti batu bara yang saat ini biasa digunakan," terang Pj Bupati.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa pabrik semen, sehingga nantinya RDF hasil pengolahan sampah akan dijual untuk dimanfaatkan oleh pabrik.
TPST yang akan beroperasi penuh pada bulan September nanti tidak hanya menghasilkan bahan bakar alternatif, tetapi juga menjadi salah satu solusi tepat guna dalam menangani masalah sampah dan menjaga lingkungan di Bangkalan.
"Ke depannya, kami berencana menambah beberapa titik jangkauan pengoperasian TPST selain daerah Bangkalan kota. Hal ini dimaksudkan agar sampah yang menumpuk di beberapa titik kecamatan bisa dikelola dengan baik. Bahkan, dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat dan bernilai ekonomis bagi masyarakat," ujarnya.