- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 23 November 2024 | 00:39 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:15 WIB - Redaktur: Juli - 198
Sumenep, InfoPublik - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, resmi dilantik dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (21/8/2024).
Pelantikan wakil rakyat itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, No.100.3.3.1/755/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2024-2029.
Pada Sidang Paripurna Istimewa pengucapan sumpah/janji itu dilakukan serah terima jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, dari Hamid Ali Munir kepada pimpinan DPRD sementara, Zainal Arifin dan Dul Siam.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Hamid Ali Munir mengatakan, momentum pengucapan sumpah janji merupakan peristiwa sakral bagi setiap anggota DPRD terpilih untuk menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
“Saat ini, anggota DPRD menghadapi tantangan yang tidak ringan, tetapi memikul tanggung jawab lebih berat, salah satunya rencana pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja,” kata Hamid Ali Munir.
Apalagi perkembangan teknologi informasi semakin pesat, karena berdampak terhadap sendi kehidupan masyarakat, semisal dalam dunia usaha sehingga sebagian masyarakat berbelanja secara online.
Terkait itu, perubahan dunia usaha dari konvensional ke dunia digital ini, membutuhkan perhatian serius untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil dan pasar rakyat tetap eksis menjadi pusat perbelanjaan masyarakat.
“Anggota DPRD harus mampu merancang peraturan daerah yang mengarahkan perubahan sosial ke arah ideal sebagai landasan gerak pembangunan, untuk mengantisipasi dampak negatifnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Hamid Ali Munir menyampaikan apresiasi atas kerja samanya kepada semua anggota DPRD dari berbagai partai politik yang telah berakhir di parlemen, sehingga hasil kerja selama ini bermanfaat bagi pembangunan daerah di segala sektor.
Anggota DPRD periode 2019-2024 telah menghasilkan 38 Peraturan Daerah (Perda) dan 28 rekomendasi terkait penyelenggaraan otonomi daerah dan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan.
“Kami juga berterima kasih kepada seluruh kolega dan pihak lainnya yang merajut kebersamaan untuk membangun Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Di tempat yang sama Ketua DPRD sementara, Zainal Arifin mengatakan, pimpinan sementara mempunyai tanggung jawab untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun tata tertib DPRD, dan memproses pimpinan DPRD definitif.
“Kami mengajak anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, bersama-sama bersemangat menyusun program untuk pembangunan Kabupaten Sumenep di masa mendatang,” tuturnya.
Pelantikan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Yuli Purnomosidi, sedangkan dari 50 anggota DPRD itu sebanyak 25 orang adalah wajah baru dan sisanya 25 orang wajah lama.
Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan, legislatif dan eksekutif sangat penting bersinergi dalam membangun Kabupaten Sumenep yang lebih maju dan sejahtera.
“Diharapkan, anggota DPRD yang terpilih menjadi motivator meneruskan perjuangan untuk membangun daerah dengan meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai sebelumnya, bahkan melalui inovasi baru demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” pungkasnya. (Yasik/Fer)