- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Selasa, 20 Agustus 2024 | 06:35 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 195
Bengkalis, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengadakan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Aula Pantai Marina Hotel, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Senin (19/8/2024).
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, menekankan pentingnya penyusunan dokumen RPPEG sebagai langkah strategis untuk mencegah kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola yang tepat.
Mengingat, 69,68 persen dari daratan Kabupaten Bengkalis merupakan lahan gambut dengan berbagai karakteristik, langkah ini dianggap krusial.
Johansyah menjelaskan bahwa lahan gambut memiliki potensi besar, termasuk peningkatan produktivitas pangan, penyediaan papan, dan sumber obat-obatan. Selain itu, lahan gambut juga berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan sebagai penyimpan karbon, pelindung keanekaragaman hayati, dan pengatur tata air. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, lahan gambut dapat menimbulkan risiko ekologi yang serius dan berpotensi menyebabkan bencana alam.
"Melalui dokumen RPPEG ini, kami optimis bahwa kita dapat menjadikan ekosistem gambut di daerah ini sebagai sumber daya yang lestari dan potensial, sehingga dapat menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa depan," ujar Johansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi untuk menyusun dokumen RPPEG yang akan menjadi pedoman bagi Pemkab Bengkalis dalam menentukan kebijakan terkait tata ruang dan pemanfaatan gambut.
"Kegiatan ini juga berfungsi untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Basuki.