Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

: Arahan Pj Wali Kota pada apel Senin pagi di Kantor Wali Kota | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Senin, 19 Agustus 2024 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 166


Pontianak, InfoPublik – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk tetap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada, yang akan digelar pada 27 November 2024.

“Jika hal ini dilanggar, sanksi disiplin yang tegas menanti ASN yang bersangkutan,” ujarnya saat memberikan arahan kepada kepala perangkat daerah dan seluruh ASN di halaman Kantor Wali Kota, Senin (19/8/2024).

Ani Sofian menegaskan bahwa netralitas ASN bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 9, yang menyebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dengan terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

“Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Ani Sofian mengingatkan bahwa ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab utama mereka, yaitu melayani masyarakat. Dia juga menguraikan beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN, antara lain tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, tidak menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, dan tidak memasang atribut serta media kampanye pasangan calon.

“Saya mengajak seluruh ASN, mari kita jaga netralitas kita. Jangan sampai kita mendukung salah satu pasangan calon. Pada saat pemungutan suara nanti, silakan memilih kepala daerah sesuai dengan hati nurani masing-masing,” tutupnya.(prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 22:11 WIB
KPU Temanggung Terima 5.224 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 14:40 WIB
Bawaslu Temanggung Buka Pendaftaran 1.306 PTPS, Ini Syaratnya
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Rabu, 18 September 2024 | 20:36 WIB
Jelang Pilkada 2024, ASN Blora Diingatkan Jaga Netralitas