- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 16 November 2024 | 08:52 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 19 Agustus 2024 | 20:28 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 189
Padang, InfoPublik - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mendapatkan remisi bebas. Namun, meskipun mendapat remisi bebas, ketiga WBP ini tidak serta merta dapat pulang ke rumah masing-masing.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten, menjelaskan bahwa ketiga WBP tersebut menerima Remisi Umum II, yang berarti mereka masih harus menjalani hukuman tambahan atau subsider sebelum bisa dibebaskan sepenuhnya.
“Pidana pokok mereka telah dikurangi melalui remisi, namun pidana tambahan atau subsider tidak dapat dikurangi oleh remisi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu,” kata Marten di Padang, Minggu (18/8/2024).
Pidana subsider ini biasanya diberlakukan sebagai pengganti denda, yang sering terjadi dalam kasus-kasus korupsi. Dengan demikian, meski remisi telah diberikan, mereka tetap harus menyelesaikan masa subsider sebelum benar-benar bebas.
Tahun ini, total sebanyak 861 WBP di Lapas Kelas IIA Padang menerima remisi kemerdekaan. Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada lama masa tahanan yang telah dijalani.
Marten menambahkan bahwa remisi umum ini diberikan kepada WBP dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta mengikuti pembinaan di Lapas, LPKA, atau Rutan.