- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:59 WIB
: Pj Bupati Jayapura Ir. Semuel Siriwa, M.Si.,serahkan piagam penghargaan ke perwakilan salah satu hotel di Sentani. Saat pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia di lapangan upacara kantor Bupati Gunung Merah Sentani, Sabtu (17/8/2024)
Oleh MC KAB JAYAPURA, Minggu, 18 Agustus 2024 | 22:11 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 234
Jayapura, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan secara simbolis kepada wajib pajak untuk kategori hotel, rumah makan dan restoran, yang dianggap patuh dan taat dalam melaporkan dan menyetor pajak.
Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa, di sela-sela pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia di Lapangan Kantor Bupati Gunung Merah Sentani, Sabtu (17/8/2024)
Dijelaskannya, untuk kategori hotel penghargaan diberikan kepada perwakilan dari Hotel Horex dan Grand Papua, kategori rumah makan diberikan kepada Rumah Makan Robema, sedangkan untuk kategori restoran diberikan kepada Restoran Yogwa.
Kapala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto mengatakan, ke empat penerima wajib pajak dinilai layak mendapatkan piagam penghargaan karena kepatuhan, kejujuran dalam menyetorkan dan melaporkan pajak tamu hotel dan rumah makan ke daerah secara online.
"Kepatuhan ini belum dilakukan oleh hotel-hotel yang lain dari kepatuhan sampai keterbukaan terhadap apa yang mereka peroleh," ujar Edi.
Sehingga, piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah Kabupaten Jayapura, kepada wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.
"Diharapkan dengan penghargaan ini menjadi pemicu hotel dan restoran lain membantu meningkatkan pendapatan daerah, sehingga bisa benar-benar berkontribusi untuk pendapatan daerah," pungkas Edi Susanto. (MC Kab. Jayapura)