- Oleh MC KAB MERAUKE
- Senin, 25 November 2024 | 11:04 WIB
: Penyerahan SK remisi kepada narapidana Lapas Kelas IIB Merauke oleh Pj Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 19 Agustus 2024 | 09:33 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 169
Merauke, InfoPublik - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan bagi 359 warga binaan Lapas Kelas IIB Merauke pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur didampingi Sekda Provinsi Papua Selatan Maddaremmeng, Bupati Merauke Romanus Mbaraka dan Wakil Bupati Merauke H. Riduwan serta pejabat tinggi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan maupun Kabupaten Merauke.
Plt Kalapas Merauke Abdul Waris melaporkan bahwa remisi diberikan oleh negara dalam rangka HUT Kemerdekaan dengan syarat mutlak atau syarat utama berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman enam bulan di Lapas.
"HUT Kemerdekaan tahun ini Lapas Merauke mengusulkan sebanyak 359 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi dan terjawab semuanya. Serta surat keputusan remisi bagi 359 warga binaan Lapas Merauke tersebut sudah keluar semua," kata Abdul dalam laporannya.
Dari total 359 warga binaan Lapas Merauke yang menerima remisi HUT Kemerdekaan sebanyak 62 orang mendapat potongan satu bulan masa tahanan, kemudian potongan masa tahanan dua bulan sebanyak 105 orang, dan potongan masa tahanan tiga bulan sebanyak 74 orang warga binaan.
Selanjutnya yang mendapat potongan empat bulan masa tahanan sebanyak 55 orang, pemotongan masa tahanan enam bulan ada sembilan orang, serta empat orang warga binaan dinyatakan bebas bersyarat langsung pulang ke rumah kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Pj Gubernur Papua Selatan memberikan apresiasi kepada lembaga pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
"Saya kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam lapas/rutan/LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah kita capai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini," ungkapnya.
Rudy menegaskan, jajaran lapas mempunyai peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat dampak dari hukuman hilang kemerdekaan yang harus mereka jalani.
“Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan bertujuan untuk mengubah kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat di masyarakat nantinya," tandasnya mengakhiri.(Mc/Get/Ngr)