- Oleh MC PROV ACEH
- Selasa, 12 November 2024 | 22:46 WIB
: Pj Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier, secara simbolis memberikan remisi kepada warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah usai pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024)
Oleh MC KAB BENER MERIAH, Minggu, 18 Agustus 2024 | 00:47 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 198
Bener Meriah, InfoPublik - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier, secara simbolis memberikan remisi kepada warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah, Provinsi Aceh, Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dalam amanat yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly, yang dibacakan oleh Pj Bupati Mohd Tanwier, dijelaskan bahwa remisi bukanlah pemberian sukarela dari pemerintah, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program-program pembinaan yang diadakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
"Pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana, terdiri dari 175.728 narapidana dewasa dan 1.256 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 3.050 narapidana dan 41 anak binaan langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi," papar Mohd Tanwier.
Pj Bupati juga menyampaikan pesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan penuh semangat. Program pembinaan yang dijalani merupakan sarana untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal mental, spiritual, dan sosial yang lebih baik.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas II B Bener Meriah, Baharuddin, melaporkan, dari 258 narapidana yang menghuni rutan, 219 orang di antaranya mendapatkan remisi.
Sementara itu, 39 narapidana tidak mendapatkan remisi, terdiri dari 10 orang yang belum memenuhi syarat masa pidana enam bulan dan 29 orang lainnya terkendala masalah administrasi.
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Bener Meriah, Pj Ketua TP-PKK, Pj Sekda, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, camat, serta ketua dan pengurus organisasi wanita di kabupaten tersebut. (Rel/MC Bener Meriah)