KPU Padang: Visi dan Misi Paslon Pilkada 2024 Wajib Selaras dengan RPJPD

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 16 Agustus 2024 | 05:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 193


Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menegaskan kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Padang, agar menyelaraskan visi dan misi mereka dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Padang, Arset Kusnadi, dalam sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang diadakan di sebuah hotel di Kota Padang,  Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (15/8/2024).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, ormas, OKP, dan media, dengan narasumber Kepala Bappeda Kota Padang, Yenni Yuliza.

Arset Kusnadi mengungkapkan bahwa KPU diberikan tugas oleh aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa visi dan misi pasangan calon kepala daerah harus selaras dengan RPJPD.

"Langkah ini diambil agar visi dan misi yang disusun oleh pasangan calon sesuai dan selaras dengan RPJPD Kota Padang. Oleh karena itu, kami menghadirkan narasumber dari Bappeda Padang untuk menjelaskan hal ini kepada perwakilan partai politik yang akan mengusung calonnya," ujar Arset, yang juga Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Padang.

"Kami berharap calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2024-2029 memiliki visi dan misi yang mendukung RPJPD Kota Padang," tambahnya.

Arset menekankan bahwa visi dan misi ini merupakan salah satu syarat pencalonan yang harus disertakan dalam dokumen pencalonan dan ditandatangani oleh partai politik.

Pada saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, dokumen visi dan misi harus diserahkan kepada KPU secara lengkap dan sah, selain dokumen syarat calon lainnya. KPU akan memberikan berkas tanda terima pencalonan jika dokumen tersebut sudah lengkap dan sah.

"Jika dokumen visi dan misi ini tidak lengkap, kami akan mengembalikannya untuk dilengkapi selama masa pendaftaran masih dibuka," kata Arset.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Padang, Yenni Yuliza, menyatakan bahwa RPJPD Kota Padang berfokus pada pembangunan Kota Padang yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan menuju kota jasa terkemuka. RPJPD ini juga telah diselaraskan dengan provinsi dan pusat, serta bertujuan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Menurut Yenni, capaian dari masing-masing visi, misi, dan program kegiatan serta indikatornya harus selaras antara pusat, provinsi, dan Kota Padang.

"Ini bertujuan untuk menurunkan visi dan misi RPJPD dari 2025-2029 ke dalam RPJMD Kota Padang. RPJMD adalah bagian dari visi dan misi yang akan dibentuk oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar dapat menyesuaikan dan menyelaraskan dengan tujuan jangka lima tahun dan 20 tahun ke depan," jelas Yenni.

Yenni menambahkan bahwa keselarasan visi dan misi paslon nantinya akan memungkinkan tercapainya program-program Kota Padang dengan dukungan dari berbagai sumber sektor.

"Jika keselarasan ini tercapai, kita berharap akan ada banyak dukungan pendanaan untuk berbagai kegiatan di Kota Padang," tutupnya.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 November 2024 | 07:17 WIB
Bawaslu Imbau Daerah Tinjau Ulang Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 09:01 WIB
Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:52 WIB
KPU Demak Terima 932.698 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, ASN di Sumsel Diharapkan Jaga Netralitas dan Kondusifitas