Operasi yang berlangsung selama empat jam pada hari Senin lalu itu berhasil dan sukses. Adapun operasi ini bertujuan untuk memperbaiki fungsi pendengaran yang mengalami gangguan sejak lahir.

Operasi implan koklea ini dipimpin oleh Eka Savitri, dokter ahli telinga, hidung dan tenggorokan. Operasi ini juga melibatkan tim dari Rumah Sakit Universitas Indonesia dan Pengurus PERHATI Pusat.

Akbar Rama Nggolitu, anak dari pasangan Idris Ngolitu dan Yeyen S. Huyo, mendapatkan bantuan implan koklea dari Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan RI.

“Berawal dari surat yang ditulis tangan orang tua dan diserahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Gorontalo pada bulan April 2024, Akbar yang didiagnosa tuli sensory neural mendapat bantuan dari Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa, Rabu (14/8/2024).

Anang menyebut pascaoperasi Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo akan memberikan advokasi dan pendampingan hingga sembuh. Persiapan operasi dilakukan beberapa bulan sebelumnya, dimulai dengan pemeriksaan pendengaran, CT Scan, MRI, dan pemasangan alat bantu dengar.

Setelah operasi, Akbar akan menjalani proses rehabilitasi pendengaran bersama therapist wicara dan dukungan penuh dari orang tua serta lingkungan tumbuh kembangnya.

“Pasca operasi, adik Akbar akan diterapi agar bisa berbicara normal jadi tidak hanya sampai bisa mendengar saja,” ucap Anang.

Bantuan yang diperoleh dari Presiden dan Kemenkes RI masing-masing Rp175 juta dengan total Rp350 juta yang diperuntukkan oleh pasien sebagai dana pembelian implan alat dengar yang dipasang di bagian telinga pasien.

“Pasien juga mendapatkan paket manfaat rujukan keluar daerah dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo berupa uang tiket pergi-pulang Gorontalo-Makassar, uang harian 45 hari dan fasilitas rumah singgah pasien di Makassar,” papar Anang.

Selain menjenguk pasien Akbar yang menerima bantuan dari Presiden dan Kemenkes RI, Anang juga mengunjungi pasien rujukan luar daerah. Adapun sebanyak sembilan pasien, dengan rincian empat pasien penerima bantuan iuran (PBI) yang mendapatkan bantuan paket manfaat rujukan keluar daerah oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan lima pasien non PBI yang mendapatkan rekomendasi peminjaman fasilitas rumah singgah pasien di Makassar. (mcgorontaloprov/md/ilb/nancy)