- Oleh MC KAB KAPUAS HULU
- Kamis, 5 Desember 2024 | 10:48 WIB
: Sekda Sekda Kapuas Hulu Hadiri Rapat Paripurna tentang RPJPD 2025-2045 - Foto;Mc.Kapuas Hulu
Oleh MC KAB KAPUAS HULU, Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 267
Putussibau, InfoPublik - Sektretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd. Zaini hadir di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Rabu (14/8/2024).
Dalam Rapat Paripurna ini Sekda menyampaikan Pidato Pengantar RPJPD 2025-2045 Bupati Kapuas Hulu.
Sekda menyampaikan Peraturan Daerah merupakan salah satu unsur penting yang menggiring pelaksanaan otonomi daerah. Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintah daerah.
Sidang paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten Kapuas Hulu tentang RPJPD tahun 2025-2045 ini sangat penting, khususnya bagi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk mewujudkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Keterlibatan semua stakeholder dalam sidang paripurna ini merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah dan skala prioritas pembangunan jangka panjang daerah 20 tahun ke depan.
"Untuk itu, kita berharap kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, unsur pimpinan instansi vertikal, perangkat daerah Kabupaten bersama pemangku kepentingan lainnya harus mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini,"tambahnya.(Mc.Kapuas Hulu/Eyv)