: Pj Sekda Batang Ari Yudianto (kiri), memberikan sambutan saat sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa untuk layanan publik berkualitas di Pendapa Kabupaten Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Senin, 12 Agustus 2024 | 15:23 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 220
Batang, InfoPublik – Pemerintah Kabupten Batang bersama Ombudsman RI menggelar sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa untuk layanan publik berkualitas di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (12/8/2024).
Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto mengatakan, penyaluran dana desa dari pusat ke Kabupaten Batang lewat APBD berbentuk belanja transfer sebesar Rp366 miliar dari alokasi total Rp2 triliun, merupakan angka yang cukup besar.
“APBDes itu terperinci ada Rp220 miliar, alokasi dana desa ada Rp103 miliar lebih, Bankyu ada Rp27 miliar lebih, dana bagi hasil ada Rp15 miliar. Jadi, rata-rata desa di Kabupaten Batang menerima anggaran APBDes sebesar Rp1,5 miliar yang harus dikelola secara baik,” jelasnya.
Dikatakan Ari, akan menjadi sumber permasalahan jika pengelola kurang memahami sistem keuangan yang cukup rumit, kadang ada kesalahan atau bahkan tidak tahu. Karenanya sosialisasi pengelolaan dana desa yang baik menjadi penting supaya terhindar dari masalah saat pelaporan keuangan.
“Karena kondisi saat ini, pengelolaan dana desa yang benar, kadang-kadang dicari kesalahannya apalagi nanti ada mal administrasi, semakin heboh pastinya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Bellinda W. Dewanty menyampaikan, penyalahgunaan pengelolaan dana desa, baik yang dilakukan langsung oleh oknum kepala desa sampai melibatkan pengurus dan perangkat desa.
“Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang meliputi pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan masyarakat desa, serta tetap berpihak pada sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Ombudsman juga menerima keluhan mal administrasi seperti tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan, uang, pungli, penyimpangan prosedur, diskriminasi, dan pengabaian kewajiban kewenangan.
“Berangkat dari kondisi tersebut, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah perlu untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pelayanan Publik dan Upaya Pencegahan Mal Administrasi pada kantor-kantor desa, termasuk yang ada di Kabupaten Batang,” pungkasnya (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)