Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual

: Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual - Foto :Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Kamis, 8 Agustus 2024 | 21:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 191


Banjarmasin, InfoPublik - Dalam rangka pelaksanaan pemantauan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel menyelenggarakan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan instansi terkait 2024 dengan tema Kolaborasi Antar Instansi “Memperkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menuju Ekonomi Kreatif Berkelanjutan”, Kamis (8/8/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara berbagai instansi, seperti Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya, dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di kalangan masyarakat dan pelaku usaha melalui sosialisasi, edukasi, dan kampanye publik. Kegiatan ini juga bertujuan mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan yang lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman menyampaikan melalui kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi semua pihak, khususnya dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku usaha.

“Pemahaman yang baik mengenai Hak Kekayaan Intelektual dapat membantu mengurangi pelanggaran dan meningkatkan inovasi serta daya saing di wilayah Kalsel,” katanya.

Selanjutnya, kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual di wilayah Kalsel.

“Kekayaan intelektual adalah aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor ekonomi kreatif,” ujar Taufiqurrakhman.

Ia menyebut, perlindungan yang memadai memungkinkan inovasi dan kreativitas para pelaku usaha berkembang tanpa kekhawatiran akan risiko pelanggaran.

Lebih lanjut, Taufiqurrakhman menjelaskan dikegiatan ini juga dibahas berbagai aspek penting terkait pemantauan dan pengawasan kekayaan intelektual. Topik yang dibahas meliputi penegakan hukum dengan fokus pada penanganan pelanggaran dan sanksi yang berlaku. Selain itu, mengeksplorasi strategi perlindungan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri.

“Kita juga mengevaluasi pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam memantau dan mengawasi kekayaan intelektual,”ujarnya. (MC Kalsel/scw/YIN/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya