Penghargaan UHC, Bukti Pemkab Sumenep Berikan Akses Kesehatan Merata

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Jumat, 9 Agustus 2024 | 09:43 WIB - Redaktur: Juli - 134


Sumenep, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024 Katagori Utama, dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia. 

Kemenko PMK memberikan penghargaan itu, karena pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap kualitas kesehatan masyarakat. 

“Penghargaan yang diraih melalui program UHC merupakan hasil kerja sama semua pihak baik BPJS, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya," kata Bupati Sumenep di sela-sela menerima penghargaan, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Pihaknya mengharapkan sinergitas dan koordinasi semua pihak, untuk bersama-sama meningkatkan mutu layanan kesehatan, supaya masyarakat benar-benar merasakan manfaat jaminan kesehatan melalui UHC secara optimal.  

Karena itulah, penghargaan ini menjadi motivasi dan dorongan pemerintah daerah beserta pihak terkait, untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Meskipun, program UHC targetnya bukan penghargaan, tetapi apresiasi Kemenko PMK menjadi motivasi dan dorongan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah beserta pihak terkait untuk memberikan layanan terbaik di bidang kesehatan,” ujarnya.

Penghargaan bertajuk "Satu Dekade Program JKN-KIS Untuk Negeri Sebagai Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah dalam Memberikan Perlindungan Kesehatan bagi Masyarakat Indonesia”, diserahkan langsung Menko PMK Muhajir Efendi kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan program UHC terhitung 07 November 2022, sebagai salah satu sistem penjaminan kesehatan untuk memastikan semua penduduk mendapatkan layanan kesehatan dengan baik.

Sumenep merupakan Kabupaten di Madura yang meraih penghargaan UHC katagori utama, untuk mendapatkannya harus memenuhi syarat, yakni capaian UHC di atas 98%, tingkat keaktifan peserta di JKN pemda di atas 80% serta tidak memiliki tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai dengan 2023.

Bupati menyatakan, seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan harus merealisasikan program itu dengan memberikan pelayanan terbaik, sehingga dalam melayani pasien tidak membeda-bedakan pelayanannya baik umum maupun UHC.

“Tenaga kesehatan agar senantiasa melakukan inovasi dan prestasi, demi memberikan kontribusi positif bagi derajat kesehatan masyarakat,” pungkas bupati. (Yasik/Fer)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Sabtu, 23 November 2024 | 00:38 WIB
Air Bersih dan Sanitasi Kunci Percepatan Penurunan Tengkes di Sumenep
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Jumat, 22 November 2024 | 22:17 WIB
Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Bersama Warga Kompak Tanam Jagung
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Jumat, 22 November 2024 | 22:16 WIB
Plt. Bupati Musnahkan Barang Bukti dari 37 Perkara di Kejaksaan Negeri Sumenep
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Jumat, 22 November 2024 | 22:12 WIB
Pilkada Damai: Forum Ulama Perempuan Madura Tuntut Komitmen Hak Perempuan
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Jumat, 22 November 2024 | 22:09 WIB
Pasukan Polres Sumenep Pengamanan Pilkada 2024 di Kepulauan Mulai Digeser
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Kamis, 21 November 2024 | 12:03 WIB
Babinsa Dungkek Dampingi Petani Panen Padi di Desa Bunpenang