Desa Sadar Hukum Bertambah 125, Pj Gubernur: Beri Rasa Aman Investor untuk Berinvestasi di Banten

: Pj Gubernur Banten Al Muktabar terima penepatan 80 desa/kelurahan binaan sadar hukum di halaman Lapas anak, Kota Tangerang, Rabu 7 Agustus 2024. Gambar oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten


Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:31 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 208


Banten, InfoPublik – Sebanyak 80 desa/kelurahan binaan sadar hukum di Provinsi Banten dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly di halaman Lapas Anak Kota Tangerang, Rabu (7/8/2024).

Desa/kelurahan yang dikukuhkan itu meliputi Kabupaten Tangerang ada 14 desa dan kelurahan, Kota Tangerang 10 kelurahan, Kota Tangerang Selatan 10 kelurahan, Kota Serang 10 kelurahan, Kota Cilegon 10 kelurahan, Kabupaten Pandeglang 16 desa dan kelurahan, serta Kabupaten Lebak ada 10 desa dan kelurahan.

Desa/kelurahan sadar hukum di Banten bertambah jumlahnya menjadi 125 pada 2024 dari awalnya berjumlah 74. Ada 51 desa dan kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2024 meliputi Kabupaten Tangerang 11 desa dan kelurahan, Kota Tangerang Selatan 21 kelurahan serta Kabupaten Serang 19 desa dan kelurahan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, desa sadar hukum adalah sebuah upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Tujuan ditetapkannya desa/kelurahan sadar hukum bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat desa mengenai hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Peran desa/kelurahan sadar hukum ini sangat penting sekali. Karena ia menjadi sebuah basis yang akan menjadi dasar kepercayaan para investor yang akan berinvestasi di Provinsi Banten," kata Al Muktabar

Al Muktabar berharap, dengan pengukuhan itu Provinsi Banten bisa menjadi pilot project penerapan kepastian hukum yang akan berdampak positif bagi peningkatan investasi. Para investor tidak akan ragu lagi untuk berinvestasi di Provinsi Banten, karena mereka sudah mendapatkan kepastian hukum yang baik.

"Selain itu, dengan kondisi hukum yang baik, stabilitas daerah juga akan terjaga dan semua itu sudah dilakukan di Provinsi Banten. Bagaimana investasi kita naik cukup signifikan, inflasi terjaga serta kamtibmas juga terjaga dengan baik," ucapnya. Paling penting katanya, menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman dan taat hukum.

Masyarakat taat hukum modal pemerintah hadapi tantangan global

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum adalah upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai dan sejahtera.

"Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi," tuturnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menambahkan, peresmian desa/kelurahan sadar hukum dan pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum ini telah lama dinantikan masyarakat Banten.

"Hal ini tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Banten. Kita semua berharap, dengan peresmian desa/kelurahan sadar hukum dan pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum akan mencerminkan masyarakat yang tertib, berbudaya dan cerdas hukum," jelasnya.

Sebagai informasi, peresmian terhadap desa dan Kelurahan yang telah memenuhi kriteria sebagai desa/kelurahan sadar hukum, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN-04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Di mana desa/kelurahan telah memenuhi empat indikator penilaian meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi akses demokrasi dan regulasi. (Mills/MC Prov Banten)

 

Berita Terkait Lainnya