- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 20 September 2024 | 20:06 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 159
Padang, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang yang membahas Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (7/8/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas dukungan mereka terhadap Ranperda ini.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui," ujar Andree.
Andree menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting, termasuk pemenuhan standar masjid dalam bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan), dan ri'ayah (pemeliharaan). Selain itu, Perda ini juga mencakup pembinaan, pengawasan, pembiayaan, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah memenuhi standar tersebut.
"Melalui Perda ini, kami ingin menjadikan masjid-masjid di Kota Padang terstandarisasi, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial. Misalnya, masjid dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, serta tempat penerimaan dan penitipan zakat," jelas Andree.
Ia menambahkan, untuk mencapai standar yang diharapkan, masjid harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, memiliki program-program yang beragam, manajemen kepengurusan yang solid, serta administrasi yang baik.
"Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang. Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun," tutup Andree.