- Oleh MC PROV RIAU
- Senin, 15 Juli 2024 | 15:14 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 7 Agustus 2024 | 15:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 174
Pekanbaru, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon khusus untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Selanjutnya, pada tanggal 27-29 Agustus 2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusung ke KPU Riau.
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan, termasuk syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan pada pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.
"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rusidi di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (5/8/2024).
Ia berharap bahwa sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta tentang pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.
Kemudian, berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat dan para calon, agar semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi, yang memberikan penjelasan teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan, dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.
“Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau," kata Nahrawi.
Setelah pendaftaran, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, serta klarifikasi dan tanggapan masyarakat. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.
Lebih lanjut, Nahrawi menjelaskan bahwa syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mengusung pasangan calon adalah memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
"Ketentuan ini berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD," tambahnya.
(Mediacenter Riau/Bgs)