- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 15:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 15 Juli 2024 | 15:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 152
Pekanbaru, InfoPublik – Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), KPU Riau dan Pemprov Riau telah menetapkan 13 Juli 2024 sebagai hari libur.
"Penetapan ini dituangkan dalam surat bernomor 200.2.1/Disnakertrans/2462, ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto," kata Rusidi Rusdan melalui keterangan pers pada Rabu (10/7/2024).
Surat tersebut mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada tanggal PSU dan ditujukan kepada pimpinan PT Torganda, lokasi PSU. KPU Riau bersama Pemprov menginginkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik tanpa terkendala pekerjaan.
Selain penetapan hari libur, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau juga mengeluarkan surat kepada Kepala Cabang Disdik Riau Wilayah III untuk meliburkan siswa kelas XI dan XII selama PSU berlangsung. Langkah ini bertujuan agar semua pemilih dapat berpartisipasi tanpa ada kendala, dan PSU dapat berjalan lancar sesuai harapan.
Berikut isi surat dari Pj Gubernur Riau:
Berikut isi surat KPU Riau:
Rusidi Rusdan berharap PSU berjalan lancar tanpa ada masalah di kemudian hari. Dukungan dari semua pihak diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara ulang ini. (MC Riau/bgs)