- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Minggu, 3 November 2024 | 07:38 WIB
: Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas secara simbolis menerima insentif fiskal, diserahkan oleh Wamen Keuangan, Suahasil Nazara, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024)
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Selasa, 6 Agustus 2024 | 23:28 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 256
Jakarta, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas, menerima alokasi Insentif fiskal sebesar Rp5,84 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk pengendalian inflasi daerah.
Insentif tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tito Karnavian, didampingi Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, kepada Pj Bupati Fitriany di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Capaian ini diberikan kepada 50 daerah yang berhasil mengendalikan inflasi daerah. Di Provinsi Aceh, penghargaan tersebut hanya diterima oleh Nagan Raya dan Kota Sabang.
Fitriany menyatakan bahwa insentif fiskal ini merupakan hasil dari program-program unggulan Nagan Raya yang efektif dalam mengendalikan inflasi daerah.
“Alhamdulillah, kami telah menerima insentif fiskal Rp5,84 miliar dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi dalam pengendalian inflasi di daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Nagan Raya telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, seperti menggelar operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), serta melaksanakan program-program lainnya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk forkopimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” jelas Fitriany.
Capaian ini, menurut Fitriany, juga menjadi motivasi bagi dirinya dan jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Nagan Raya yang BEREH (beres), maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal bagi sejumlah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi sebesar Rp300 miliar untuk periode pertama. Penghargaan ini terdiri dari 4 provinsi, 36 kabupaten, dan 10 kota.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota. (MC Nagan Raya)