: Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (tengah), meresmikan transaksi non tunai desa melalui siskeudes online - siskeudeslink - CMS dari Bank Jateng di Aula Bupati Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Senin, 5 Agustus 2024 | 20:43 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 96
Batang, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang meluncurkan sistem transaksi nontunai desa melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online, Siskeudeslink, dan Content Management System (CMS) dari Bank Jateng, Senin (5/8/2024). Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menekankan, sistem ini bertujuan untuk mempermudah administrasi dan memastikan akuntabilitas keuangan desa.
Inisiatif ini akan diterapkan di seluruh 15 kecamatan dan 239 desa di Kabupaten Batang.
“Tujuannya untuk menghindari berbagai macam risiko pembayaran dan mempermudah penggunaan bagi desa karena transparan dan mudah dipertanggung jawabkan,” jelas Lani di Aula Bupati Batang.
Contoh risikonya dibeberkan Lani seperti terjadinya tindak pidana korupsi, kehilangan uang sewaktu diambil, dan pemakaian uang secara pribadi sebelum digunakan. Transaksi nontunai desa ini bisa digunakan pada semua pembayaran yang digunakan melalui APBDes.
Pj Bupati Batang menjelaskan bahwa Siskeudes Online adalah platform berbasis website yang terintegrasi dengan aplikasi Siskeudes. "Ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan peraturan dari Kemendagri dan Bupati,” tambahnya.
Siskeudes Online memungkinkan semua transaksi desa, termasuk pengelolaan dana desa, ADD, DHP, dan bantuan keuangan, dilakukan secara non tunai. Sistem ini tidak hanya mengurangi risiko korupsi tetapi juga menyederhanakan proses administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang Rusmanto mengungkapkan bahwa sistem ini telah diuji coba pada November dan Desember 2023. “Selama uji coba, 90 persen transaksi telah berhasil dilakukan secara nontunai melalui CMS dari Bank Jateng. Kini, dengan peresmian ini, kami siap menyesuaikan regulasi dan melakukan penyempurnaan yang diperlukan,” jelasnya.
Rusmanto juga menambahkan bahwa petugas desa akan bertanggung jawab atas pengisian transaksi, yang nantinya akan diverifikasi oleh sekretaris desa dan kepala desa. “Kami percaya sistem ini akan memudahkan pengelolaan keuangan dan meningkatkan akuntabilitas di tingkat desa,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Kabupaten Batang menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan pengelolaan keuangan yang lebih baik di tingkat desa. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)