- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 5 Agustus 2024 | 11:44 WIB - Redaktur: Elvira - 6K
Lumajang, InfoPublik - Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan mengendalikan inflasi, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang dan Kota Malang menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Distribusi Komoditas Cabai dan Produk UMKM. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Diskopindag Kota Malang pada 2 Agustus 2024 lalu.
"PKS ini merupakan bentuk Kerja Sama Antar Daerah (KAD) antara Kabupaten Lumajang dan Kota Malang sebagai bagian dari strategi 4K pengendalian inflasi. Empat pilar tersebut adalah menjamin ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif," ujar Kepala Diskopindag Lumajang Muhammad Ridha saat dimintai keterangan di sela kesibukannya, Sabtu (3/8/2024).
Ridha juga menyampaikan, bahwa Lumajang memiliki potensi pertanian yang unggul, khususnya dalam produksi cabai. Namun, produk unggulan ini juga berkontribusi terhadap inflasi di daerah tersebut. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta stabilitas harga dan distribusi yang lebih baik.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada akhir Juni 2024 oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni dan Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat. Kesepakatan tersebut bertujuan menciptakan iklim investasi dan perekonomian yang kondusif dan berkelanjutan di kedua wilayah.
"Kegiatan penandatangan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama (KSB) antara Pj. Bupati Lumajang dan Pj. Walikota Malang beberapa waktu lalu," katanya.
Dalam proses penandatanganan PKS tersebut, Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal Diskopindag Lumajang, Dadang Arifin Prestiawan, menjelaskan bahwa telah dilakukan pertemuan awal antara kepala bidang yang membidangi perdagangan dari kedua belah pihak untuk memahami detail dan teknis kerjasama.
"Penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dilakukan oleh Muhammad Ridha selaku Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang dan Eko Sri Yuliadi selaku Kepala Diskopindag Kota Malang," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memberikan informasi mengenai ketersediaan stok dan harga komoditas cabai, serta membantu kelancaran suplai dari sentra produksi ke Kota Malang. Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang akan memberikan informasi peluang pasar serta membantu pemasaran cabai dan produk UMKM dari Kabupaten Lumajang ke Kota Malang.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara kedua daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi, serta mendorong pengembangan produk-produk lokal yang berdaya saing tinggi. (MC Kab. Lumajang/Ydc/An-m)