Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Terapkan Transaksi Non Tunai

: Peluncuran Transaksi Non Tunai, Oleh Perwakilan SKPD raung lingkup Pemkab Balangan.-Foto:Mc.Balangan


Oleh MC KAB BALANGAN, Rabu, 3 April 2024 | 16:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 246


Paringin, InfoPublik - Pemerintah Dearah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah pada 20 s/d 23 Juni 2023 telah melaksanakan Asistensi Cash Management System Pemerintah Daerah (CMSP) dan penandatanganan PKS bersama Bank Kalsel di Hotel Grand Inna Tunjungan Kota Surabaya Jawa Timur.

Dalam acara tersebut beragendakan teknis pelaksanaan Tes Operasional Transaksaksi Non Tunai yg mengintegrasikan Aplikasi Cash Management System Pemerintah Daerah (CMSP) dari Bank Kalimantan Selatan dengan Financial Management Information System (FMIS) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fakhrianto selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Rabu (3/4/2024) mengatakan, di samping hal tersebut pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan peresmian Launching Transaksi Non Tunai di dalam pelaksanaan APBD Pemeritah Daerah Kabupaten Balangan TA.2023 dan diterapkan untuk seluruh SKPD diruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dan dilaksanakan untuk Transaksi Belanja dengan Uang Persediaan dan Belanja Langsung (LS) atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) On Line.

"Launching Aplikasi tersebut di resmikan langsung oleh Bupati Balangan Abdul Hadi bersama dengan Direktur Bank Kalimantan Selatan Fachrudin," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan Transaksi Non Tunai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan merupakan bentuk tindaklanjut atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara Online melalui mekanisme Cash Management System (CMS). 

Aturan tersebut di tindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Daerah Kabupaten Balangan nomor 109 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan pembayaran secara online dapat dilakukan dengan mekanisme Cash Management System (CMS).

"Dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dimana setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai," ujarnya.

Pelaksanaan Launching Transaksi Non Tunai dengan Integrasi Cash Management System Pemda (CMSP) juga ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dan Bank Kalimantan Selatan, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Balangan Abdul Hadi bersama dengan Direktur Bank Kalimantan Selatan Fachrudin.(MC Balangan/el/eyv)