: Anggota DPRD Balangan Rusdin Barhiwan memberikan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 -Foto:Mc.Balangan
Oleh MC KAB BALANGAN, Jumat, 5 April 2024 | 10:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 141
Paringin, InfoPublik - Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Rusdin Barhiwan, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sosialisasi ini dilakukan pada awal bulan April 2023, dengan mengundang beberapa pelaku usaha masyarakat.
"Memasuki awal April, kita melakukan sosialisasi dengan mengundang beberapa pelaku usaha masyarakat tentang Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah," ujar Rusdin Barhiwan, Kamis (4/4/2024).
Menariknya, acara sosialisasi ini dirangkai dengan kegiatan buka puasa bersama, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1445 H.
"Bertepatan bulan suci Ramadhan 1445 H, acara dirangkai dengan buka puasa bersama untuk mengambil keberkahan di bulan yang suci," tambah Rusdin.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat, khususnya pelaku usaha, dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait perizinan berusaha di Kabupaten Balangan.
"Semoga kita senantiasa mampu mengisi di sisa bulan Ramadhan ini dengan meningkatkan ibadah dan nilai kebaikan,"tambahnya. (MC Balangan/agus/eyv)