Pemda Paser Beri BPJS Ketenagakerjaan kepada 46.589 Pekerja Rentan

: Bupati Paser Fahmi Fadli (ketiga dari kiri) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000kepada salah satu warganya Desa Jone yang masuk katgori peserta pekerja rentan. Foto: MC Paser/Irfan


Oleh MC KAB PASER, Kamis, 18 April 2024 | 12:50 WIB - Redaktur: Untung S - 199


Paser, InfoPublik – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada 46.589 orang, dalam rangka melindungi jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan di daerah itu.

“Terkait itu Pemda Paser telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengalokasikan dana setiap bulannya untuk membayarkan iuran bagi masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan,” kata Bupati Paser Fahmi Fadli, Kamis (18/4/2024).

Melalui program itu, Fahmi menginginkan seluruh warganya dapat menikmati dan merasakan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

“Saya menghendaki bahwa seluruh warga Kabupaten Paser itu terjamin kesejahteraannya, salah satunya dengan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja,” harapnya.

Sebelumnya, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melakukan pencanangan secara simbolis jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan memasangkan barcode berupa stiker di sejumlah rumah warga, di Desa Tapis dan Jone, Rabu (17/4/2024).

Dalam kegiatan pencanangan ini, Bupati Fahmi juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah warga yang rumahnya ditempelkan stiker barcode tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, serta menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada salah satu warga Desa Jone peserta pekerja rentan sebesar Rp42.000.000,-.

Menurutnya, upaya itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik sejalan dengan visi Kabupaten Paser yaitu Paser Maju, Adil dan Sejahtera, salah satunya dengan melindungi pekerja rentan di wilayahnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini Pemkab Paser memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dengan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan dan kematian,” ujar Bupati Fahmi.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju P. Simangunsong mengatakan, yang dimaksud pekerja rentan itu adalah orang-orang yang bekerja namun dia tidak mendapatkan upah secara jelas, secara rutin dan serabutan.

“Jadi masyarakat Kabupaten Paser itu harus mengetahui hal ini dan diupayakan semuanya harus ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini, Karena pemerintah telah menjamin dua jaminan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.” ungkap Madju.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum silahkan cek barcode yang ada di kantor kecamatan dan kantor desa di wilayah masing-masing menggunakan gawai atau smartphone.

“Di situ bisa dilihat nama-namanya, jika belum terdaftar maka cepatlah daftar melalui RT masing-masing dan Kades masing-masing dengan membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,” pungkasnya. (MC Paser/Irfan)