: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Octa Nova Indria (kanan) dan Kepala Disnakertrans Paser Madju Simangunsong usai pencananganan layanan BPJS bagi pekerja rentan di Desa Tapis, Rabu (17/4/2024). Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Kamis, 18 April 2024 | 19:21 WIB - Redaktur: Untung S - 111
Paser, InfoPublik – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Octa Nova Indria mengatakan, sebanyak 9.022 orang penyelenggara Pemilu yang mendapat jaminan sosial dari pemerintah daerah setempat.
“Ada 9.022 peserta dari penyelenggara pemilu terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Paser,” kata Octa Nova Indria, di Tanah Grogot, Kamis (18/4/2024).
Mereka yang mendapat BPJS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Saat Pemilu lalu ada tiga petugas KPPS di Kabupaten Paser yang meninggal akibat kelelahan,” imbuh Octa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Madju Simangungsong, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki penyelenggara Pemilu bersifat temporal.
“Artinya selama ia bertugas menjadi KPPS saja,” ucapnya.
Menurut Majdu tidak semua kabupaten memiliki komitmen untuk memberikan jaminan sosial tersebut.
Bahkan, katanya, kebijakan ini menjadi contoh bagi daerah lain dan menjadikan Paser sebagai objek studi tiru dalam hal pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Ini manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh petugas KPPS,” imbuh Madju.
Madju mengatakan Pemda Paser juga menjamin BPJS Ketenagakerjaan untuk 46.589 pekerja rentan yang tidak memiliki upah yang jelas.
“Komitmen ini untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sebagaimana visi dan misi Bupati untuk mewujudkan Kabupaten Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera (PASER MAS),” ujar Madju. (MC Paser/Hutja)