'SILAT', Kunci Pemkab Tangani Anak Tidak Sekolah di Blora

: Studi tiru penanganan anak tidak sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan ke Blora


Oleh MC KAB BLORA, Sabtu, 20 April 2024 | 03:05 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 144


Blora, InfoPublik - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sunaryo, menjelaskan Sistem Informasi Layanan Anak Tidak Sekolah (SILAT) merupakan sistem untuk penanganan anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Blora.

"Sistem ini dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang terlibat dalam bentuk tim penanganan ATS di Kabupaten Blora. Penanganan ATS ini dimulai dari pengumpulan data dalam bentuk identifikasi,” jelas Sunaryo saat menerima kunjungan studi tiru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Kamis 16 Maret 2024.

Dari identifikasi nanti dikenali datanya siapa saja, kemudian di mana, dari SILAT itu ada tiga kategori ATS, yaitu (1) DO/putus sekolah, (2) anak lulus tidak melanjutkan, (3) belum pernah sekolah.

“Kategori satu dan dua secara sistem mudah dikenali karena masuk Dapodik. Yang menjadi problem point tiga, belum pernah sekolah,” tegas Sunaryo.

Membersamai kunjungan itu, Seketaris Daerah Kabupaten Grobogan Anang Armunanto. Mereka diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi dan Kepala Bappeda Kabupaten Blora A. Mahbub Junaidi

“Terimakasih atas kehadirannya di Blora dalam rangka studi tiru terkait penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Ini salah satu yang kita gunakan untuk mengikuti lomba IGA (Innovatif Government Award). Kita mendapatkan predikat daerah inovatif,” kata Sekda Blora Komang Gede Irawadi.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto memohon izin untuk sharing diskusi bersama berkaitan persoalan ATS terhadap IPM. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan sehingga bisa hadir dan belajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

“Ketika melihat IPM Blora 74 dibandingkan dengan Kabupaten Grobogan. Hari ini kami datang mencoba untuk berdiskusi bersama, sharing menimba ilmu,” tegasnya.

Dalam rombongan kunjungan studi tiru dari Kabupaten Grobogan terdiri Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Kepala Bappeda Kabupaten Grobogan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Kabid PNF, Kasubbag Perencanaan, dan dari Bappeda Kabupaten Grobogan. (MC Kab. Blora/Teguh).