DPRD Kabupaten Pelalawan Setujui Dua Ranperda

: Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin (kiri), Wakil Ketua I Syafrizal (tengah), Wakil Ketua II Faizal(kanan)


Oleh MC KAB PELALAWAN, Rabu, 24 April 2024 | 18:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 188


Pangkalan Kerinci, InfoPublik - DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menyetujui dua Ranperda yakni Ranperda tentang kawasan bebas asap rokok dan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin menyampaikan, rasa terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan demi kemajuan masyarakat. Pasalnya dua kebijakan itu akan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Pelalawan menjadi lebih baik. 

"Kami pemerintah Kabupaten Pelalawan mengucapkan terimakasih kepada DRPD Kabupaten Pelalawan yang telah bertungkus lumus untuk menyepakati Ranperda pada hari ini. Semua yang dilakukan hari ini adalah demi kemajuan Kabupaten Pelalawan dan juga kesejahteraan masyarakat," kata Nasaruddin  saat menghadiri Rapat Paripurna penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Senin (22/4/2024).

"Tujuan ditetapkan kawasan tanpa asap rokok adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif, perokok pasif, dan memberikan ruang lingkup yang bersih dan sehat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung." lanjutnya.

"Semoga dengan dibentuknya Ranperda ini diharapkan dapat terciptanya lingkungan bebas dari asap rokok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencegah perokok pemula serta dapat penurunan prevalensi perokok usia 10 sampai 18 tahun." tambah Nasaruddin.

Nasaruddin menyampaikan, bahwa Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengatur tentang pedoman umum mengenai perencanaan pengelolaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, yang terdiri dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, serta mengatur pembinaan koordinasi sosialisasi dan penyebarluasan informasi dan pengendalian akan pertanian pangan berkelanjutan.

"Dengan dibentuknya Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, agar dapat menekan laju konversi atau alih fungsi tanaman pangan dan holtikultura dengan mempertahankan fungsi ekologi lahan pangan, sehingga dapat menjadikan Kabupaten Pelalawan sebagai kawasan pertanian yang maju dan mandiri, dan sebagai salah satu lumbung padi di Provinsi Riau serta dapat mewujudkan Pelalawan maju dengan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup petani yang ada di Kabupaten Pelalawan. Semoga Ranperda yang disetujui hari ini akan membawa dampak yang baik bagi masyarakat Pelalawan." pungkasnya. (MC. Pelalawan)