Pemda Paser Kaltim Gelar Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2

: Pegawai Bapenda Paser melakukan pekan panutan pembayaran PBB-P2 bagi ASN, yang dimulai dari ASN di instansi tersebut. Sumber foto: MC Paser/Mahmud


Oleh MC KAB PASER, Selasa, 23 April 2024 | 14:19 WIB - Redaktur: Untung S - 136


Paser, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Kalimantan Timur mencanangkan Pekan Panutan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Aparatur Sipil Negara dan tenaga honorer di daerah itu, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Ali Nour Muhamad, menyebutkan kegiatan yang dimulai sejak 22 April 2024 itu, pertama kali dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Paser.

“Setelah ini Tim kami akan lakukan jemput bola dengan mendatangi Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Paser,” kata Ali di Tanah Grogot, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan, aksi itu merupakan rangkaian kegiatan dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)  PBB-P2 Tahun 2024 yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli di Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan, (21/2/2024) lalu.

“Semoga dengan pencanangan ini dapat meningkatkan PAD, sehingga pembangunan di Kabupaten Paser dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam mewujudkan Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera,” terangnya.

Ali menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan pencanagan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Selain itu, Peraturan Daerah  Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, Tri Gunawan menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan informasi kepada PNS, PPPK dan PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengenai cara pembayarannya.

“Pembayaran PBB-P2 tahun berjalan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2024 dan PBB-P2 terutang dapat dibayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Kita (Simpadataka),” pungkasnya. (MC Paser/Mahmud)