: Ilustrasi pemungutan suara pada Pemilu serentak 2024 di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser. Foto: MC Paser/Irfan
Oleh MC KAB PASER, Rabu, 24 April 2024 | 17:06 WIB - Redaktur: Untung S - 137
Paser, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi, mengatakan sebanyak 5 orang PPK akan bertugas di setiap kecamatan.
“Setiap kecamatan kita cari tiga kali dari jumlah kebutuhan atau 15 orang untuk kemudian diseleksi,” kata Ahyar di Tanah Grogot, Rabu (24/4/2024).
Perekrutan panitia adhoc ini, kata Ahyar, dibuka sejak 23 hingga 27 April 2024. Penetapan PPK terpilih dilakukan pada 16 Mei 2024.
Sejumlah tahapan seleksi harus dilalui calon PPK mulai dari seleksi administrasi hingga Computer Asisted Test atau tes komputer. Mereka yang terpilih akan bertugas selama 8 bulan hingga 27 Januari 2025.
Dikemukakan Ahyar, perekrutan PPK ini mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Perekrutan ini terbuka untuk siapa saja, khususnya warga yang berdomisi di kecamatan yang akan menjadi tempat ia bertugas. termasuk PPK yang pernah bekerja di Pemilu serentak 2024 lalu,” ujar Ahyar.
Ahyar menambahkan, penyelenggara adhoc Pilkada akan mendapat honor yang sama saat Pemilu serentak 2024 lalu. Selain itu mereka juga akan mendapat layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dijamin Pemerintah Daerah. (MC Paser/Irfan)