Awasi Masa Expired Date, Puskesmas Tebing Tinggi Gunakan Stiker Kadaluwarsa Obat

: Pengawasan obat kadaluwarsa, Puskesmas Tebing Tinggi hadirkan inovasi STIK PEDA SAMA KOBA (Stiker Expired Date dalam Pengawasan Masa Kadaluwarsa Obat) - Foto Dok Puskesmas Tebing Tinggi.-Foto:Mc.Balangan


Oleh MC KAB BALANGAN, Rabu, 24 April 2024 | 15:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 107


Paringin, InfoPublik - Masa COVID yang sudah dinyatakan berakhir oleh pemerintah, masih menyisakan dampak bagi beberapa fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya Puskesmas Tebing Tinggi di Kabupaten Balangan.

Salah satu dampaknya, banyak sediaan obat yang semasa pandemi tidak dapat didistribusikan kepada pasien akibat pelayanan kesehatan mengalami penurunan kunjungan pasien.

Hal ini menjadi salah satu penyebab beberapa sediaan obat tidak bergerak secara maksimal, sehingga terjadi kondisi dimana stok obat tidak mengalami pergerakan, sedangkan persediaan obat mempunyai batas masa kadaluwarsa.

Masa kadaluwarsa biasanya tertulis pada kemasan sediaan obat. Masa kadaluwarsa biasanya dinyatakan dalam bulan dan tahun. Masa kadaluwarsa ini menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal yang dimaksud, mutu dan kemurnian obat dijamin masih tetap memenuhi syarat.

Sehingga, apabila hal tersebut dibiarkan maka dapat menyebabkan sediaan obat akan menjadi kadaluwarsa dan akan sangat berbahaya jika sampai obat tersebut terdistribusikan kepada pasien.

Mengingat bahaya yang mungkin akan terjadi, maka Puskesmas Tebing Tinggi menganggap perlu untuk melakukan pengawasan terhadap masa kadaluwarsa sediaan obat ini.

Untuk melakukan pengawasan tersebut, Puskesmas Tebing Tinggi mengusung inovasi yang diberi nama STIK PEDA SAMA KOBA atau Stiker Expired Date dalam Pengawasan Masa Kadaluwarsa Obat.

Apoteker Puskesmas Tebing Tinggi, Assyifa Adellia selaku inovator, Rabu (24/4/2024) menuturkan, bahwa inovasi ini dimulai sejak Mei 2022 dengan tujuan untuk mempermudah petugas farmasi dalam melakukan pengelolaan dan pengendalian sediaan obat.

Kemudian memperketat pengawasan terhadap masa kadaluwarsa sediaan obat yang ada di Puskesmas Tebing Tinggi agar tidak ada obat rusak maupun obat kadaluwarsa yang terdistribusikan kepada pasien, sehingga sediaan obat yang didapat pasien dipastikan terjamin mutu dan keamanannya.

“Umumnya masa kadaluwarsa obat sudah tercetak pada kemasan, namun dengan tulisan yang kecil. Untuk meminimalisi kesalahan, maka pengawasan masa kadaluwarsa obat di Puskesmas ini menggunakan stiker expired date sehingga masa kadaluwarsa obat dapat terlihat dengan jelas pada kemasan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, stiker kadaluwarsa ini ditempelkan pada masing-masing kemasan obat dengan warna stiker yang berbeda. Warna merah untuk masa kadaluwarsa kurang dari 6 bulan, warna kuning untuk masa kadaluwarsa 6 bulan ke atas, dan warna hijau untuk masa kadaluwarsa di atas 1 tahun.

Selain menggunakan stiker expired date, penyimpanan obat rusak dan obat kadaluwarsa juga dipisahkan dengan penyimpanan obat lainnya dengan menggunakan wadah karantina tersendiri, sehingga sediaan obat rusak dan kadaluwarsa tersebut tidak mempengaruhi sifat fisikomia obat lain yang masih bagus.

“Dengan adanya inovasi ini, semoga tidak ada lagi obat kadaluwarsa yang menumpuk di Puskesmas Tebing Tinggi dan dapat meminimalisir kekurangan ataupun kekosongan sediaan obat di Puskesmas dikarenakan banyaknya obat yang telah melewati masa kadaluwarsa," harapnya.

Sehingga pelayanan kesehatan di Pukskesmas Tebing Tinggi menjadi lebih optimal. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan farmasi juga menjadi salah satu kunci berjalannya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.(MC Balangan/el/eyv)