SPM Tidore Kepulauan di Atas Rata-rata Nasional, Wali Kota Apresiasi Kinerja Perangkat Daerah

: Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim saat menghadiri SPM Awards 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto : Dok Ist


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 139


Tidore, InfoPublik - Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, dalam kategori Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berada di angka 88,47 persen atau di atas rata-rata nasional 83,29 persen.

Atas capaian tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim mengapresiasi kinerja jajaran aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan.

"Di akhir masa jabatan ini, telah banyak prestasi yang kami torehkan bersama Wakil Walikota Muhammad Sinen, capaian ini berkat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekerja dengan kesungguhan dan penuh komitmen untuk mewujudkan masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang sejahtera menuju Tidore Jang Foloi," ujarnya.

Berkat capaian ini pula, Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode ini diundang secara khusus oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Maluku Utara untuk menghadiri kegiatan SPM Awards 2024 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Ditemui saat menghadiri acara tersebut, Capt. Ali Ibrahim menyampaikan, SPM Awards diselenggarakan untuk memberitahukan hasil evaluasi dan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan SPM yang dilaksanakan Pemda selama tahun 2023.

"Saya berharap dengan pencapaian ini, ke depannya OPD pelaksana urusan wajib pelayanan dasar agar lebih meningkatkan lagi pelayanan yang optimal kepada masyarakat, karena sejatinya pemerintah hadir untuk melayani," tandasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo saat memberikan sambutan dalam acara tersebut menyampaikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah memerintahkan daerah memprioritaskan pelayanan secara minimal kepada setiap warga negara melalui urusan wajib pelayanan dasar.  

"Urusan wajib pelayanan dasar yaitu 3 jenis pelayanan pendidikan, 12 jenis pelayanan kesehatan, 2 jenis pelayanan pekerjaan umum, 2 jenis pelayanan perumahan dan permukiman, 5 jenis pelayanan trantibumlinmas, dan 5 jenis pelayanan sosial," urainya. (tn/MC Tidore)