KPU Halmahera Barat Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

: KPU Kabupaten Halmahera Barat, menggelar sosialisasi pembentukan Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Dok: Istimewa


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 24 April 2024 | 23:07 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 181


Jailolo, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, menggelar sosialisasi pembentukan Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di Jailolo, Rabu (24/4/202) dipimipin langsung Ketua KPU Miftahudin Yusup dan melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Muslimah Nahdatul Ulama (NU), BKMT, Pemuda Muhamadiyah, KNPI, Organisasi GOW, Organisasi Aisyah, Organisasi GMKI, Organisasi Kahmi, para kepala desa ditambah dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Pertemuan itu digelar dalam rangka menyampaikan pentingnya menjalankan Pilkada secara adil dan bermartabat di wilayah Halmahera Barat,” kata Miftahudin dalam sambutannya.

Ditambahkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KP.  “Untuk itu kami ingin melakukan persiapan secara optimal untuk suksesnya Pilkada,” ucapnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Parmas, Ramlah Hasyim menambahkan, sosialisasi pembentukan Badan Ad hoc Pilkada serentak tahun 2024 itu digelar berdasarkan keputusan KPU pusat.

“KPU RI telah menetapkan pembentukan Badan Ad hoc Pilkada 2024 yaitu, perubahan keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan badan ad hoc yang berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi yang ingin mendaftar kembali sebagai anggota badan ad hoc pilkada,” jelas Ramla.

Menurut dia, keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan metode pembentukan ad hoc pilkada dengan seleksi terbuka sebagai dasar bagi KPU untuk membentuk badan ad hoc sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc.

“Ketentuan mekanisme pembentukan badan ad hoc yang dipedomani adalah melalui Seleksi Terbuka dengan jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi kinerja akan digunakan sebagai tahap akhir dalam pelaksanaan tahapan pembentukan badan ad hoc baik untuk pemilu maupun pilkada,” bebernya.

Untuk diketahui, badan ad hoc dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan sebagai anggota dan sekretariat berbagai panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, seperti PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban tempat pemungutan suara. (Noviyanti/MC Tidore)