Catat, Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Adhoc Pilkada 2024

: Pengumuman pendaftaran badan Adhoc Pilkada 2024 (Dok:KPU Malut)


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 29 April 2024 | 18:53 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 268


Ternate, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Badan Ad hoc Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Secara Nasional, proses pendaftaran PPK dimulai sejak 23 April dan berakhir pada 29 April 2024. Meski begitu, pendaftaran ad hoc masih diperpanjang hingga 2 Mei 2024.

Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Safrina R. Kamarudin, Senin (29/4/2024) menjelaskan pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui sistem komputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.

SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc. "Untuk SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/," jelasnya.

Cara menggunakan SIAKBA, lanjut Safrina perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. “Setelah terdaftar, silahkan melakukan proses pendaftaran badan ad hoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung," tambahnya.

Berikut ini syarat pendaftaran badan Ad hoc yang dikutip dari laman KPU, adalah warga negara Indonesia (WNI); berusia paling rendah 17 tahun; setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.

Kemudian tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu; berdomisili dalam wilayah kerja badan ad hoc penyelenggara pilkada; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu; belum pernah menjabat dua periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (tr/MC Tidore)